Bima _ Pada Selasa, 17 Februari 2026, Koramil 1608-02/Bolo yang diwakili oleh Sertu Fitrah bersama anggota Polsek Bolo melakukan operasi razia pekat Rinjani 2026 di Pasar Sila, Desa Rato, Kabupaten Bima. Operasi ini difokuskan pada penertiban peredaran petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua penjual petasan, yaitu Renaldi (18) dengan 11.000 mercon jenis bintang dan 38 mercon jenis golden, serta Tamrin Morin (53) yang menyimpan 10 ikat petasan kecil jenis binatang. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Bolo untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin, didampingi Danramil yang diwakili Sertu Fitrah beserta anggota Koramil dan Polsek, memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa hambatan. Kegiatan ini adalah bagian dari persiapan pengamanan dan pencegahan gangguan keamanan di wilayah Bolo saat Ramadhan nanti.
Selain razia, Kapolsek dan Danramil bersama Pemerintah Kecamatan Bolo juga memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak menjual petasan selama bulan Ramadhan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Upaya koordinasi dan sinergi TNI-Polri terus dilakukan demi keamanan bersama.
No comments yet.