Klungkung,- Musyawarah Desa ( Musdes ) tentang Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Desa ( Ranperdes ) tentang kewenangan desa digelar pemerintah Desa Banjarangkan pada Selasa ( 22/04/26 ).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Banjarangkan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Banjarangkan yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan PPKB Kabupaten Klungkung, Plt Camat Banjarangkan, Perbekel dan seluruh jajaran beserta elemen di desa dengan pendampingan dari aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Ranperdes Peraturan Desa ini sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam melaksanakan kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
Babinsa Banjaangkan Serma Asih menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan desa.
Hal ini tentu menjadi sangat penting dan merupakan tahap krusial di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa meninjau, mengubah, dan menyepakati usulan peraturan bersama-sama. Proses ini bertujuan memastikan Raperdes selaras dengan kebutuhan desa, hak asal-usul, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan dan diundangkan,”ujarnya.
Kami sebagai Babinsa tentunya selalu mendukung penuh kebijakan maupun program yang digulirkan Pemdes. Kami juga selalu siap untuk memberikan kontribusi dalam mensukseskan program dan kebijakan desa demi terwujudnya kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).
No comments yet.