NTT-KUPANG, – Babinsa Desa Taloetan Koramil 1604-06/Batakte, Serka Jhenry Tualaka menghadiri kegiatan mediasi terkait pengaduan warga atas permasalahan hubungan pribadi yang terjadi di wilayah binaannya, bertempat di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Mediasi ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan guna menjaga keharmonisan masyarakat.
Permasalahan tersebut bermula dari pengaduan saudari Melsiana Bana, warga Dusun 5 Desa Taloetan, yang mengaku telah menjalin hubungan dengan saudara Edison Totibun, warga Dusun 2 Desa Bone. Dari hubungan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa dirinya mengalami kehamilan hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada 2 Maret 2026. Namun, pihak terlapor belum bersedia bertanggung jawab dalam bentuk pernikahan Hal ini kemudian memicu permasalahan dan melalui pertemuan yang alot hingga akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi aparat setempat.
Mediasi yang dihadiri oleh Kepala Desa Taloetan, Kepala Desa Bone, Kapospol Nekamese Aiptu Abdul Haris, Bhabinkamtibmas Bripka Tomas Zakarias, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Pihak terlapor bersedia memberikan denda adat berupa uang tunai sebesar Rp45 juta, satu ekor babi, dan 50 karung beras. Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan ke jenjang hukum maupun pernikahan, serta menjaga situasi tetap kondusif. (Pendim1604)
No comments yet.