NTT-KUPANG, – Babinsa Kotabes Koramil 1604-04/Amarasi, Kopka Sumardin, mengikuti rapat penentuan status tanah di wilayah perbatasan Desa Kotabes dan Desa Ponain, Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mencari kesepakatan bersama terkait status dan batas tanah yang berada di antara kedua desa guna menciptakan kepastian administrasi serta menjaga kondusivitas wilayah. Sabtu (06/06/2026).
Rapat diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Kupang. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan batas wilayah dan status tanah secara musyawarah dengan mengedepankan data administrasi yang valid serta kepentingan masyarakat kedua desa.
Selanjutnya, Kepala Desa Kotabes dan Kepala Desa Ponain menyampaikan pandangan masing-masing terkait kondisi dan riwayat tanah yang menjadi pembahasan. Kedua pihak menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penyelesaian secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya hubungan harmonis antarwarga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Kupang, Wakapolsek mewakili Kapolsek, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kupang, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kupang, Kepala Desa Ponain, Kepala Desa Kotabes, serta anggota BPD Desa Kotabes dan BPD Desa Ponain. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan dan ketertiban di wilayah perbatasan kedua desa. *(Pendim1604)*
No comments yet.