Gentra News NTT – Kupang – Babinsa Kelurahan Bakunase Koramil 1604-01/Kupang, Serda La Dane, bersama Lurah Bakunase, Bapak Wilhelmus Diken, S.IP, serta staf kelurahan, mengadakan mediasi terkait penetapan batas tanah antara Pdt. Konisimus Kumai dan SD Inpres Bakunase 1. Mediasi ini dilaksanakan di SD Inpres Bakunase 1, RT 010/RW 004, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Jumat (27/09/2024).
Perselisihan bermula saat pihak sekolah, yang diwakili oleh Ibu Ema Riwu, S.Pd., berencana membangun pagar sekolah, namun ditentang oleh Pdt. Konisimus Kumai. Babinsa dan Lurah Bakunase berperan sebagai penengah dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut secara damai.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat melanjutkan pembangunan pagar sekolah. Pdt. Konisimus Kumai menerima kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan pihak sekolah tetap harmonis, serta pembangunan pagar dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (Pendim1604)