Gentra News Kupang – Babinsa Kelurahan Tarus Koramil 1604-01/Kupang, Sertu Yefril Yefta Kofemnuke, menghadiri pertemuan mediasi terkait sengketa tanah sawah di RT 7 Manikin, Pertemuan ini mempertemukan Bapak Ronal Nawi sebagai pengadu dengan Ibu Margaretha Sogara yang diadukan. Mediasi berlangsung di kantor Lurah Tarus dengan harapan menemukan solusi damai atas konflik yang telah berlangsung lama. Sabtu (22/06/2024).
Turut hadir dalam mediasi ini Lurah Tarus, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tarus, Ketua LPM Kelurahan Tarus, Ketua P3A Manikin, serta keluarga dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak berusaha memberikan masukan dan mencari titik temu agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Namun, hasil dari mediasi ini tidak mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak tetap bersikeras pada pendirian masing-masing mengenai klaim tanah sawah tersebut. Meskipun Babinsa dan yang hadir lainnya telah berusaha dan berbagai upaya telah dilakukan, mediasi ini tidak berhasil menyatukan pandangan antara pengadu dan yang diadukan.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, Bapak Ronal Nawi dan Ibu Margaretha Sogara sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa tanah ini ke pengadilan. Langkah ini diambil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih jelas. Proses pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.
(Jack Abu/Pendim 1604)