Gianyar gentra.co.id – Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Gianyar Jln. Ngurah Rai Gianyar Kabupaten Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf Eka Wira Dharmawan, S.A.P, M.Si.,menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar masa persidangan II dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Fasilitasi pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba dan prekusor Narkotika. Rabu (21/12/2022).
Hadir dalam kegiatan rapat Bupati Gianyar I Made Mahayastra SST,PAR,MAP., Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Eka Wira Dharmawan,S.A.P, M.Si.,Kapolres Gianyar diwakili Wakapolsek Gianyar AKP Dewa Putu Raka, Kejaksaan Negeri Kab Gianyar diwakili Kasi Intel Gede Ancana, Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Gianyar, Danyon zipur 18/YKR diwakili Lettu Czi Odiliyan Timor, Sekda Kab. Gianyar PJ I Dewa Gede Alit Mudiarta,SE.MM., Ketua KPU Kab. Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, SH.,Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kab. Gianyar, Para Kepala OPD Kab. Gianyar dan Para Camat se Kab.Gianyar.
Dalam sambutannya Bupati Gianyar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, yang telah berkenan mengambil inisiatif, membahas, dan menetapkan Raperda Kabupaten Gianyar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika didasarkan pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 melalui Dinas Kesehatan juga telah dilaksanakan pemeriksaan Tes Urine bagi penyelenggara pemerintah dan masyarakat,dan juga harus mampu memberdayakan seluruh unsur aparatur negara dan pemerintah serta masyarakat, baik sebagai institusi maupun individu, untuk mampu mengenali pola edar dan mencegah penyalahgunaan Narkotika. pungkasnya
Sumber Pendim1616