Di Makodim 1622/Alor, Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Gentra News, NTT-ALOR – Pemusnahan barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan Cukai dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Alor Dr. Drs. Zeth Sonny Libing, M.Si bersama Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, SH, bertempat di Lapangan Apel Makodim 1622/Alor, Jln. Eltari No.3, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Selasa (4/6/2024).

Turut hadir, Kajari Kabupaten Alor Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H, Wakapolres Alor Kompol Djamaludin, Kepala KPPBC TMP B Atambua Bambang Tutuko, Asisiten I Sekda Alor Moh Ridwan Nampira, S.Sos, Pasi Intel Kodim 1622/Alor Kapten Inf Samuel Ulle, Kepala Seksi Intelijn dan penindakan Bea dan cukai Atambua Wilfridus Wilakuji, Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil Mastinus Atamau, Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Alor Yon Mahari, S.H, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Alor Sutio B. Ambao, S.Pi, Pelaksanan Pemeriksa Bea dan cukai Atambua Hafizh Ihza, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Setoyono, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah Rokok Surya 12 sebanyak 50 Karung, (Setiap Karung berisi 4 ball, 80 slop, 800 bungkus), sehingga total keseluruhan ada 40.000 bungkus, satu buah perahu motor, dan BBM jenis Partalite sebanyak 80 liter, sehingga estimasi nilai barang sebesar Rp.1 miliar rupiah lebih.

Kepala KPPBC TMP B Atambua Bambang Tutuko mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan Cukai diwilayah Kabupaten Alor hasil penggagalan oleh Kodim 1622/Alor pada awal Oktober 2023 lalu.

Terimakasih, Dandim 1622/Alor bersama tim yang telah menangkap orang yang melakukan tindakan melanggar hukum yaitu menyeberangkan rokok menuju ke tempat yang kita tidak tahu tapi ilegal dan Kodim 1622/Alor kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai dan hari ini melakukan pemusnahan berupa Rokok jenis Surya 12 sebanyak 40.000 bungkus dan BBM jenis Pertalite 80 liter. Sedangkan satu unit perahu motor diserahkan kepada Pemda Alor selanjutnya diberikan kepada para nelayan.

“Kami berterimakasih kepada Dandim 1622/Alor beserta jajarannya luar biasa telah menjalankan tugas mengamankan negara yang baik. TNI Kodim 1622/Alor sanagt konsisten dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI dengan menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan beserta barang bukti yang rencananya diselundupkan ke wilayah RDTL”, ungkap Bambang.

Dandim 1622/Alor mengatakan penangkapan barang ilegal ini bukan merupakan tugas utama tetapi TNI atau Kodim 1622/Alor mendukung tugas pemerintah dalam menertibkan lalu lintas barang dari dalam negeri ke luar negeri.

Jadi apa yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dan langkah-langkah yang sudah diambil dari Bea dan Cukai. “Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib”, ucap Dandim.

Jef Beny Bunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *