ABIANSEMAL – Dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, Kepolisian Sektor Abiansemal bersama Perangkat Desa Jagapati melakukan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen.
Giat tersebut dihadiri Pawas Polsek Abiansemal IPTU I Made Agus Rai Perbawa, SH., MH., bersinergi dengan Perangkat Desa, Linmas serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jagapati melakukan pendataan penduduk pendatang (duktang) di rumah kos di wilayah desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (10/5/2025) mulai Pukul 04.30 wita.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen ini adalah untuk meminimalisir terjadinya peningkatan penduduk pendatang yang tidak terdata.
Dari hasil pemantauan dalam kegiatan ini 60 orang penduduk pendatang yang diperiksa terdapat 60 orang tidak memiliki SKTS. Penduduk pendatang yang terjaring operasi sidak duktang ini kemudian diarahkan ke Kantor Desa Jagapati guna diberikan arahan melengkapi dan mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Selama kegiatan penertiban administrasi penduduk berlangsung tidak ditemukannya hal-hal yang menonjol ataupun mencurigakan.
Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Penertiban administrasi kependudukan sangat penting dan dilaksanakan secara kontinyu untuk mencegah adanya warga pendatang yang tidak jelas keberadaannya di wilayah kecamatan Abiansemal.
“Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kependudukan petugas kami juga menyampaikan himbauan Kamtibmas sekaligus memantau situasi jika ada aktivitas warga yang dikhawatirkan dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Kompol Agung Rai seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.