” Kejaksaan Tinggi Bali Umumkan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani di Hari Anti Korupsi Sedunia”

gentra.co.id kejati – Kejati Bali Mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat perkenaannya hari ini bisa menggelar konferensi pers dalam rangka penyampaian kinerja dengan rekan-rekan media pers dalam rangka penyampaian kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022 dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Tema Hari Antikorupsi Sedunia 2022 adalah “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”. Tema ini mengandung makna ajakan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi. Peringatan Hakordia Tahun 2022 merupakan bentuk peringatan akan upaya-upaya yang telah dilakukan seluruh elemen bangsa, stake holder terkait termasuk Kejati Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi di Propinsi Bali. Dengan demikian sudah tepat bila pada peringatan hakordia tahun 2022 ini disampaikan kepada publik melalui media pers terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Pada tahun 2022, diawali dengan penyidikan yang dilaksanakan dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Dewa Ketut Puspaka yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode tahun 2011-2020. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Dewa Ketut Puspaka, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa yang merupakan anak jadi Dewa Ketut Puspaka dijadikan tersangka dan saat ini perkaranya telah sampai pada tahap penuntutuan dimana pada hari Kamis, 8 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain pidana badan, terdapat 3 (tiga) aset tanah atas nama Dewa Gede Radhea Prana Prabawa telah diajukan tuntutan dirampas untuk negara. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Bali konsisten dalam melakukan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, melainkan juga perampasan aset dari terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung RI dalam Perintah Harian Tahun 2022 yang disampaikan pada Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022, memberikan arahan untuk melaksanakan Peningkatan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat. Selain itu Jaksa Agung RI memerintahkan agar penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan RI haruslah memegang teguh prinsip “Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah”. Hal ini dipedomani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dengan melihat fenomena kerugian yang dialami masyarakat terutama menengah kebawah dalam pengelolaan LPD di Bali. Banyaknya jumlah masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD dengan jumlah kerugian hingga puluhan milyar menjadi faktor utama dilaksanakannya penyidikan oleh Kejati Bali. Telah ditetapkan Ketua LPD Sangeh yaitu AS, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan ditahap penyidikan. Pada tanggal 7 Desember 2022, berkas perkara AS telah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa yang meneliti kelengkapan berkas baik formil maupun materiil. Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah melakukan penelusuran aset dan melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka AS berupa 3 unit kendaraan bermotor dan 8 bidang tanah sebagai langkah optimal memulihkan keuangan LPD dimana aset tersebut nantinya dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirampas negara dalam hal ini LPD. Terkait pengelolaan LPD, Kejati Bali juga menerima perkara dari Penyidik Polda Bali dalam pengelolaan Keuangan LPD Ungasan yang saat ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penanganan perkara yang menyangkut kepentingan orang banyak juga dilaksanakan dalam sektor perbankan. Dalam tahun 2022, telah dilaksanakan Penyidikan dalam hal pemberian kredit modal kerja di BPD Bali Cabang Badung. 4 orang telah dijadikan tersangka dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara ini. Untuk diketahui, bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan menyita sejumlah aset milik tersangka.

 

Hal ini semakin meneguhkan strategi penindakan yang dilakukan oleh Kejati Bali dengan tetap mengupakan pengembalian kerugian negara disamping pidana badan terhadap pelaku tindak pidana. Penyidikan disektor perbankan juga dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan di Bank BRI Cabang Bangli yang kemudian penyidikan lanjutannya telah dilimpahkan ke Kejari Bangli. Selain itu dalam tahun 2022, Kejati Bali telah melakukan penuntutan terhadap I Made Kasna dalam perkara penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan di BPD Bali Cabang Badung di Kuta. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahapan pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Di sektor yang menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pemenuhan kebutuhan air di Provinsi Bali, Kejati Bali juga melakukan penyidikan di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 s/d 2020. Adanya indikasi korupsi dan nepotisme serta pekerjaan fiktif dalam pengelolaan pendapatan dan belanja hingga saat ini terus ditelusuri oleh Penyidik Kejati Bali. Telah dilakukan penyitaan 200 (dua ratus) lebih dokumen dan memeriksa 38 orang saksi serta saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah memperoleh audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli, Penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangka.

 

Selain daripada yang telah disampaikan diatas, di sektor pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa, Kejati Bali melaksanakan penyidikan terkait Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023. Penyidikan ini diawali adanya pengaduan dari anggota masyarakat yang mendasari dilakukannya penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terhitung tanggal 24 Oktober 2022, penyidik melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.Dokumen- dokumen tersebut berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik. Selain menyita dokumen-dokumen tersebut, hingga dengan saat ini atau minggu ke-enam, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 (dua puluh lima) saksi dimana dalam tiap minggunya Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan. Dimulai pada minggu pertama meminta kerangan saksi IGNIK, pada minggu kedua meminta keterangan DGW, AARS, IKB, DD, IKT, minggu ketiga meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD, minggu keempat meminta keterangan ALI, AP, AN, RC, minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI dan minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL. Hal ini perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani Hukum Acara, SOP dan asas praduga tak bersalah serta perlindungan saksi sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur. Penyidik Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya penyidik memperkuat alat bukti. Dengan alat-alat bukti tersebut diharapkan penyidik Kejati Bali akan membuat terang penyimpangan dalam penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dan menetapkan tersangka. Kami juga mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri ini dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana

 

Sebelum saya mengakhiri penyampaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi Kejati Bali, pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada rekan-rekan media pers atas dukungan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali selama ini. Besar harapan sinergitas Kejati Bali dan Media Pers dapat semakin terjalin dalam rangka bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi. Dengan tetap memegang teguh prinsip pers yang memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, objektif, dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Bali meyakini bahwa peran pers dalam pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjadi kekuatan bagi aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan bahkan melaksanakan putusan pengadilan yang berekuatan hukum tetap. Kejaksaan Tinggi Bali dalam menjalankan kewenangan dalam penindakan Tindak Pidana Korupsi juga berorientasi kepada perbaikan sistem keuangan yang mencegah perbuatan korup terjadi kembali sehingga penegakan hukum yang tidak menimbulkan

 

kegaduhan atau “Ambil Ikannya tanpa merusak kejernihan airnya” merupakan salah satu strategi penindakan yang dijalankan oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

 

 

Salam Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi Terima Kasih

 

 

Wassalamulaiukum Wr.Wb Om Santhi Santhi Santhi Om

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *