Gentra News NTT-SIKKA Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante jajaran Kodim 1603/Sikka Serma La Ngkawea menghadiri kegiatan penyelesaian masalah hutang piutang dan caci maki, di aula Kantor Desa Umagera, Dusun Apinggoot, Desa Umagera, Kec. Kewapante, Kab. Sikka, Minggu(14/07/2024).

- BOLA
- Food
- Gosip
- KEJATI
- KEMENKUMHAM
- KODAM 1/ BUKIT BARISAN
- Kodam IV/Diponegoro
- Kodam IX / Udayana
- Kodim Buleleng
- Kodim ende
- Kodim Jembrana
- kodim sumbawa barat
- Kodim Tabanan
- Kodim TTU
- Korem 161/Wira Sakti
- Korem 162/Wira Bhakti
- Korem 163/Wira Satya
- KRIMINAL
- LIFESTYLE
- Pemda Alor
- PEMDA BADUNG
- PEMDA BULELENG
- Pemda Ende
- PEMDA JEMBRANA
- PEMDA KARANGASEM
- PEMDA KLUNGKUNG
- Pemda Kupang
- Pemda Lombok Tengah NTB
- PEMDA TABANAN
- PERISTIWA
- POLDA BALI
- Polda Jatim
- POLDA NTB
- POLDA NTT
- Polres badung
- Polres Ende
- Polres Karangasem
- Polres Kupang
- Polres Lombok Timur
- polres lombok utara
- Polres Malang
- Polres Tabanan
- Polresta Denpasar
- Polresta Kupang Kota
- POLRI
- PROVINSI BALI
- TECH
- TNI AD
- TNI AL
- TNI AU
- Travel
- TREN NEWS
Turut hadir dalam kegiatan Pj. Kades Umagera bersama staf, Ketua BPD Desa Umagera dan anggota, Ketua Lembaga Adat Desa Umagera, Bhabinkamtibmas Desa Umagera, Kadus Getang, Desa Umagera, Kadus Apinggoot, Ketua Rt/Rw dan pihak Pelapor & Terlapor masing-masing di dampingi keluarga.
Hutang Piutang terjadi pada bulan Maret 2024, saudari Benedikta Arista Mayanis mengambil 1(satu) ekor sapi harga Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) milik saudara Sebinus Moat Kleor untuk keperluan duka dengan kesepakatan akan di bayar 1 minggu, kemudian dengan perjanjian satu kali pembayaran namun pada saat jatuh tempo tidak ada realisasi.
Sekitar awal bulan Mei 2024 atas dasar transaksi yang tidak sesuai dgn kesepakatan tersebut membuat saudara Sebinus Moat Kleor kesal dan mengeluarkan kata-kata Kasar (Maki) kepada saudari Benedikta Arista Mayanis.
Saudara Sebinus Moat Kleor (Terlapor) harus membayar sangsi/Denda Adat sesuai dengan sangsi Adat yang berlaku di Desa Umagera seperti yang tertera dalam Perkades No. 4 thn 2018, BAB : III, Pasal : 6, Ayat : 1, Poin : E dgn sangsi/denda Adat antara lain Babi 1 ekor, Beras 10 kg, Moke 15 botol, Sarung 1 pasang (Sarung Pria & Wanita).
Apabila Saudara Sebinus Moat Kleor (Terlapor) tidak membayar Sangsi/Denda Adat tersebut di atas sesuai dengan waktu sepakati bersama maka saudara Sebinus Moat Kleor (Terlapor) siap untuk di laporkan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku secara Nasional.
(PENDIM 1603/SIKKA)