Gentra News Bali-Bangli – Narapidana warga negara Jerman (WNA) dengan inisial PE telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Bangli pada Minggu (12/05). Penyerahan PE dilakukan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi.
PE, yang merupakan warga negara Jerman, telah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, memimpin penyerahan narapidana WNA tersebut kepada Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar. Menurut Dedi, sesuai peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Pembebasan narapidana WNA ini merupakan komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu. Pramella menegaskan bahwa Kemenkumham akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Rossa