Gentra News NTT – Bertempat di bale Banjar adat Munduk tengah babinsa desa Dadap putih an I wayan Mahardika bersama bahbinkabtibnas IPDA gede Wijane menghadiri peparuman mediasi utang piutang antara lince Oktaviana dengan putu ermayanti dan i gede Junaidi ( suami istri).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lan lince Oktaviani pihak pertama , Putu ermayanti pihak kedua, Jero Bendesa adat , perebekle , Sabe desa /kertas desa
Bjabinkabtibnas , Babinsa.
Adapun sengketa perjanjian utang piutang tersebut sebesar 175.000.000 seratus tuju puluh lima juta rupiah dengan jaminan bangunan tanah adat terhitung mulai 10.april 2022 sampai 01 April 202apabila jatuh tempo di kuasai oleh pihak ke dua .
Adapun petunjuk Jero Bendesa adat Munduk tengah an .I nyoman suwija Krena tanah tersebut milik tanah adat BD MUNDUK tengah desa Tista hasil mediasi dari Jro Bendesa adat agar rumah tersebut di kosongkan karena tanah milik adat Munduk tengah.
Rossa