Gentra.co.id BaliĀ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Periode II Tahun 2024. Perpanjangan ini berlaku hingga Minggu, 7 Januari 2024 pukul 23:59 WITA.
Kebijakan ini di umumkan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat namun belum sempat mendaftar. Pemkab Buleleng mengimbau kepada para pelamar untuk tidak menunda pendaftaran hingga batas akhir waktu agar terhindar dari kemungkinan kendala teknis di sistem.
“Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar agar lebih siap dalam melengkapi berkas. Kami harap mereka tidak mendaftar mendekati batas akhir waktu untuk menghindari gangguan sistem,” ujar seorang perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.
Bagi pelamar yang berminat, berikut langkah-langkah penting yang perlu di perhatikan:
1. Pastikan Kelengkapan Berkas: Semua dokumen yang di minta harus di unggah sesuai format dan ketentuan yang telah di umumkan.
2. Periksa Akun Pendaftaran: Pastikan akun SSCASN telah aktif dan di gunakan untuk mendaftar seleksi PPPK.
3. Hindari Penundaan: Ajukan lamaran jauh sebelum batas waktu agar dapat memverifikasi data dengan teliti.
Seleksi PPPK kali ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Buleleng dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan merekrut tenaga profesional di berbagai bidang.
Pemkab Buleleng mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat di akses melalui situs resmi Pemkab Buleleng atau BKPSDM Buleleng.
Rossa