Gentra News Bali – Tabanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Satpol PP Tabanan akhirnya menghentikan proyek pembangunan vila yang terletak di Banjar Dinas Wangayabetan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel. Keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perizinan setempat.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi lapangan sebanyak tiga kali setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembangunan vila tersebut. “Kami turun bersama OPD teknis seperti Dinas PUPR dan Dinas Perizinan untuk memastikan kebenaran laporan dan memverifikasi izin pembangunan,” ujar Sukanada pada Kamis (10/10/2024).
Hasil dari inspeksi lapangan menunjukkan bahwa proyek vila tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain itu, berdasarkan kajian dari Dinas PUPR Tabanan dan Dinas Perizinan, lokasi pembangunan berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian tanaman pangan.
Atas temuan ini, Pemkab Tabanan segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara waktu proyek pembangunan vila tersebut. “Kami sudah melakukan pemberhentian karena proyek ini tidak mengantongi izin dan berada di kawasan yang dilindungi,” tegas Sukanada.
Pemkab juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik vila agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sampai perizinan lengkap dan proses kajian lingkungan selesai. Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan menambahkan bahwa lokasi pembangunan memang termasuk dalam wilayah yang diatur ketat untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Langkah penghentian ini disambut baik oleh masyarakat sekitar yang merasa khawatir dengan dampak pembangunan vila di lahan pertanian yang seharusnya dilindungi. Pemkab Tabanan menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayahnya harus sesuai dengan aturan dan peruntukan lahan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan.
Rossa