Gentra News Bali-Tabanan, 31 Mei 2024 – Kepolisian Resort (Polres) Tabanan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan pada 1 Mei 2024. Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan beberapa rincian terkait kasus ini.
Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dengan total 7 tersangka (6 laki-laki dan 1 perempuan). Dari operasi ini, total barang bukti yang disita berupa 101 paket shabu dengan berat keseluruhan mencapai 306,83 gram netto.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/19/V/2024/SPKTSATRESNARKOBRES TBN/POLDA BALI, tersangka yang bernama Ngurah (31 tahun, laki-laki, karyawan swasta) berhasil diamankan di Perumahan The Royal Griya Loka, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
- TKP 1: Pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 22:45 WITA, anggota opsnal mengamankan tersangka di depan rumah tempat tinggalnya.
- TKP 2: Pada tanggal yang sama sekitar pukul 23:00 WITA, di dalam kamar tidur tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di berbagai tempat seperti dalam tas pinggang, jok motor, dan almari pakaian tersangka.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan: Sebanyak 13 paket shabu dengan berat total 85,7 gram netto ditemukan pertama kali oleh anggota opsnal. Selanjutnya, setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan paket shabu di dalam kamarnya.
Dalam penggeledahan lanjutan di kamar tidur tersangka, ditemukan lagi 2 paket shabu dengan berat total 199,77 gram netto serta 4 bungkus plastik klip dalam kantong belanja berwarna hitam di almari pakaian tersangka.
Pasal yang Disangkakan: Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Modus Operandi: Barang bukti narkotika disimpan oleh tersangka dalam tas pinggang, jok motor, dan almari pakaian untuk mengelabui petugas. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota opsnal, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Polres Tabanan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.