Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Karangasem menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan Hunting Sistem periode 16 – 23 Januari 2024 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut, Polres Karangasem berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, Iptu I Gede Sukadana, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas.
“Memang betul, melalui Pelaksanaan KRYD dengan hunting sistem melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” ujar Sukadana, Senin (22/1).
“Pada kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan pengendaranya kita tindak dengan Tilang,” sambungnya.
KRYD ini merupakan upaya Polres Karangasem untuk memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang libur akhir pekan serta menjawab harapan masyarakat yang resah dengan banyaknya oknum pengendara yang masih menggunakan atau memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pemilik kendaraan untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Mari sama-sama kita wujudkan kota Karangasem disiplin berlalulintas,” imbaunya.
Rossa
No comments yet.