Polres Tabanan Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Gentra.co.id BaliPolda Bali – PolresTabanan, Polres Tabanan menggelar press conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 09.00 Wita di Loby Polres Tabanan. Kegiatan ini di pimpin oleh Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., dan di hadiri oleh Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Was, Kasi Humas, serta perwakilan media pers.

Dalam pengungkapan yang berhasil di lakukan, dua tersangka berinisial GW (29) dan KP (31), yang merupakan mahasiswa asal Tabanan, di tangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan.

Petugas Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap GW yang tengah mencurigakan di pinggir jalan Desa Nyitdah. Dari hasil penggeledahan, di temukan dua paket sabu seberat 0,46 gram bruto dan 0,26 gram netto, di sembunyikan di dashboard motor dan tangan tersangka. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada KP yang juga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kedua tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

( Humas Polres Tabanan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!