PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana

Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem

Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem, Kamis (4/7/2024), yang dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Karangasem Iptu I Nyoman Suartha Adhi Putra, S.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Pidana yang digelarperkarakan sebagai berikut:
1) dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang terjadi sejak tahun 2020 sampai akhir Januari 2024 di Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang dialami oleh seorang korban perempuan dengan inisial MR yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor laki-laki (suami korban) dengan inisial IKS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5B Jo. Pasal 45 Ayat (1) & (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT; dan
2) dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang terjadi pada tanggal 12 April 2024 pukul 08.00 WITA di Kampung Yeh Banges, Banjar Dinas Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang dialami oleh seorang korban perempuan dengan inisial S yang diduga dilakukan oleh 3 orang terlapor yaitu anak kandung korban dengan inisial APR (laki-laki), menantu korban/istri dari APR dengan inisial ILH (perempuan) dan cucu korban/anak kandung dari APR dan ILH dengan inisial RP (perempuan), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo pasal 55 KUHP.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti atau belum dalam rangka meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka, sekaligus untuk mengambil keputusan, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, juga dilakukan pembahasan mengenai syarat subyektif dan obyektif terkait dengan penahanan tersangka, apakah layak atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pembahasan dalam gelar perkara tersebut tidak hanya terbatas pada pembahasan perkara secara materiil, namun juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang telah dilakukan, Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyidik untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka terhadap kedua perkara tersebut.

Selanjutnya Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam pembahasan gelar perkara, secara subyektif Penyidik menilai bahwa terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi dan Penyidik memandang perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka dari dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang terjadi pada tanggal 12 April 2024, dan terhadap tersangka inisial ILH (perempuan) tidak dilakukan penahanan karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun. Sedangkan Tersangka dari dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang terjadi sejak tahun 2020 sampai akhir Januari 2024 tidak dilakukan penahanan.

Berdasarkan pandangan Penyidik tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dengan syarat telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif penahanan. Secara subyektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai apakah perlu atau tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, sedangkan syarat obyektif terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. Secara subyektif Penyidik telah menilai bahwa terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan secara obyektif, ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan kepada tersangka lebih dari 5 tahun, sehingga Sikum Polres Karangasem sependapat dengan Penyidik mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat subyektif dan obyektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP telah terpenuhi.

Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada Penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, memperhatikan penyimpanan dan pengamanan barang bukti, memperhatikan hak-hak tersangka, menyelesaikan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan meng-input administrasi penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka dan sepakat dengan penyidik mengenai layak atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *