Gentra News NTT – Ende. Satreskrim Kepolisian Resor Ende, menangkap tersangka FH (26) bandar arisan bodong Ende dengan omset mencapai miliaran rupiah.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Wirajaya Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende pada Rabu (18/10/2023),” kata Kasat Reskrim Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H saat ditemui di Ruangannya, Senin (19/10/2023)
Dia mengatakan, berdasarkan data tercatat sebanyak 52 orang warga di Kabupaten Ende yang menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka FH.
Hanya dengan modal memposting di media sosial (medsos), FN selaku owner arisan online di Ende, Kabupaten Ende, sukses memperdaya dan menipu ratusan orang korban dan meraup untung hingga Rp 3,210 miliar.
“Pelaku ini awalnya mengenalkan usaha arisan onlinenya lewat medsos dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar,” katanya.
Iptu Yance menambahkan motif dari tersangka FN, yang pertama modusnya adalah penanaman modal dengan investasi donatur yang ditawarkan oleh tersangka kemudian produk kedua adalah arisan Sultan.
Tersangka menawarkan dua produk ini melalui media sosial di akun salah satu Facebooknya yang ditawarkan kepada nasabah atau masyarakat.
Dari arisan Sultan tersangka menawarkan apabila menanamkan modal akan diberikan 30% per 30 hari akan diberikan keuntungan menjadi 30%.
Kedok tersangka terbongkar berdasarkan laporan salah satu korban dengan kerugian 60 juta, yang menangi janji yang sudah disepati, namun tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan pemgembalian modal dan keuntungan.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone iPhone, handphone Samsung.
Kami akan terus melakukan proses penyidikan dan terhadap para korban-korban, 52 orang ini kami akan melakukan pengelompokan dan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Apabila nanti ke depan ada korban-korban lain yang ingin melapor kami sudah membentuk tim untuk membuka posko pelaporan pengaduan,
kami akan melakukan tracking aset karena kami lihat di data keuangannya sangat minim tidak sesuai dengan omset yang sudah bergulir di tangan tersangka.
Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan untuk sementara tersangka dikenakan pasal 372 dan 378.
Dari hasil keterangan sementara tersangka ia mulai menjalankan bisnis arisannya dari Januari 2023.
Dalam himbaunya Iptu Yance mengingatkan agar masyarakat di Kabupaten Ende benar-benar melihat regulasi aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang, lakukanlah investasi atau penanaman modal maupun bisnis demikian dalam bentuk keuangan dilihat dari ilegalitas usaha yang dilakukan oleh para pengusaha sehingga bisa dipertanggungjawabkan ketika tidak ada legalitas sudah pasti ketika para pengusaha ini tidak bisa mempertanggungjawabkan maka otomatis dampak hukumnya akan keluar.
Kemudian tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan trading aset kemudian omset yang beredar apabila nanti laporan polisinya berkembang tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan penerapan CPU.
Topan , To”