Sandiaga Jamin Ranah Privat Wisatawan Aman

Jakarta gentra.co.id –  Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta para turis terutama turis mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia.

Sebagai negara yang memiliki ragam kawasan tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kehadiran turis.

“Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata di dikala ini. Fokus kami merupakan terus berbagi pariwisata yang bermutu dan berkesinambungan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada aliran bahwa ranah privat penduduk termasuk turis akan tetap terjamin sehingga ketentraman dan keamanan ranah eksklusif turis selama berwisata di Indonesia selalu dijaga.

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu kemudian, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan khususnya merupakan melindungi penduduk Indonesia. Dan regulasi tersebut gres akan berlaku 3 tahun sesudah disahkan.

Sebenarnya tidak ada pergeseran substantif terkait pasal tersebut jikalau dibandingkan Pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana lama. Perbedaannya cuma terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman eksekusi baru mampu berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengontrol pihak yang mampu mengadukan merupakan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan merupakan orang renta atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara aturan, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan langkah-langkah hukum.

Saat ini pemerintah bareng stakeholder terkait sedang menyusun aturan rincian dan SOP acara rekreasi yang mampu menjamin keselamatan serta kenyamanan turis yang berkunjung.

Di samping itu, sosialisasi terus dikerjakan tidak hanya ke golongan industri pariwisata tetapi juga ke turis nusantara dan turis luar negeri semoga tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap kitab undang-undang hukum pidana ini.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh turis yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan menjalankan acara rekreasi di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat penduduk dan seluruh turis yang berkunjung. Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara eksklusif mempunyai dampak bagi seluruh turis yang berkunjung,” kata Sandiaga.

Menparekraf Sandiaga menyampaikan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk terus mengerjakan sosialisasi terhadap UU yang baru akan efektif berlaku pada 3 tahun lagi yakni tahun 2025 mendatang. Terutama kepada negara-negara pasar turis mancanegara, sehingga tidak menciptakan mereka ragu berkunjung ke Indonesia.

“Industri perhotelan sudah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala peluangkesalahpahaman. Pihak hotel diputuskan selalu menggaransi kerahasiaan data-data turis yang menginap,” kata Sandiaga.

“Wisatawan diharapkan tidak usah ragu untuk tetap berkunjung menikmati keindahan alam, keanekaragaman budaya dan keramahan masyarakat. Industri pariwisata sungguh menghormati hal-hal bersifat pribadi yang ditangani dengan bertanggung jawab,” kata Sandiaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *