Satreskrim Polres Badung Serahkan Barang Bukti Satu Mobil Mewah Dan 2 Sepeda Motor

Badung gentra.co.id – Polres Badung Satreskrim Polres Badung pagi ini Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 09.00 wita menyerahkan barang bukti ke korban atau pemiliknya, sebagai pelayanan masyarakat kepada korban kejahatan jalanan atau tidak pidana lainnya.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH menjelaskan penyerahan barang bukti ke korban atau pemiliknya, bertujuan selain sebagai wujud pelayanan prima Polres Badung, juga mencegah kerusakan dan meringankan beban para korban kejahatan jalanan atau tindak pidana lainnya.

“Kita menyerahkan barang bukti dua sepeda motor dan satu mobil mewah ke pemiliknya pagi ini,” Terang Kapolres Badung didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana, SH.

Barang bukti yang diserahkan yaitu mobil mewah milik Akhmad Ali Iqbal serta dua sepeda motor masing-masing milik Herlina Setiadji dan Ni Made Murtini.

Statusnya titip rawat barang bukti dan barang bukti tersebut terkait kasus pencurian dan penggelapan. Nantinya kendaraan tersebut dibawa dan dimanfaatkan pemiliknya untuk beraktivitas. “Ini merupakan bentuk dari tranformasi kepolisian bidang pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan,” ujarnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Putu Ika Kartama Prabawa, SIK, SH, MH menjelaskan, mobil mewah milik Iqbal tersebut awalnya disewa dan ternyata dibawa kabur ke Jawa lalu digadaikan. “Pelakunya sudah kami tahan. Kami mengimbau kepada masyarakat atau pemilik rentcar lebih hati-hati dan selektif pilih pelanggan. Banyak kasus penggelapan dengan modus seperti ini,” tegasnya.

Salah satu korban, Ni Made Murtini beralamat di Desa Tibuneneng, Kuta Utara ini menyampaikan, sepeda motornya itu baru beli. Namun dibawa kabur oleh seseorang yang saat ini masih diburu polisi. “Sepeda motor saya ditinggal sekitar 200 meter dari TKP,” kata Murtini.

Terkait penyerahan barang bukti ini, para korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Badung. Pasalnya kendaraan mereka berhasil ditemukan sehingga tidak menanggung kerugian. Sumber Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *