Tiga Tersangka, Tiga Kasus Berbeda: Polres Kupang Serahkan Pelaku ke Kejaksaan

Gentra.co.id NTT  – Oelamasi, Kabupaten KupangPenyidik Reskrim dan Satlantas Polres Kupang menyerahkan tiga tersangka dari tiga kasus berbeda kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Senin siang (3/2). Kasus yang di tangani mencakup dua tindak pidana penganiayaan dan satu kecelakaan lalu lintas.

Pelimpahan pertama di lakukan terhadap tersangka DS, yang terjerat kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kasus ini di tangani Polsek Fatuleu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/35/VII/2024/Polsek Fatuleu/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 28 Juli 2024.

Kasus kedua juga berkaitan dengan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan tersangka DT. Perkara ini di tangani Polsek Amarasi sesuai laporan polisi nomor LP/B/35/XI/2023/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 13 November 2023. Kedua tersangka ini di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Pethres M. Mandala, S.H., M.H.

Sementara itu, pelimpahan ketiga melibatkan tersangka AYB dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Juni 2024. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/79/VI/2024/Lantas.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Setiap kasus yang kami tangani akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka hingga tahap persidangan.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!