DENPASAR gentra.co.id – Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis, dinilai perlu memberikan kesempatan sebanyak mungkin kepada ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pengembangan kompetensi.
Salah satu strateginya adalah melalui Aplikasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom) pada Rumah Belajar Kementerian Hukum dan HAM yang tertuang dalam keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor : SDM-03.KP.06.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Layanan Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Menggunakan Aplikasi Rumah Belajar Kementerian Hukum dan HAM.
Bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali diselenggarakan Sosialisasi terkait Strategi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Kamis (22/12).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Dr. Asep Kurnia, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta pengelola kepegawaian seluruh satuan kerja.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tercapainya pemenuhan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Diharapkan dalam sosialisasi ini segala informasi disampaikan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta dapat diimplementasikan di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam sambutannya Kepala BPSDM menyampaikan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM mempunyai dua tugas besar yaitu terkait penilaian kompetensi dan pelatihan. Kementerian Hukum dan HAM melalui BPSDM Kementerian Hukum dan HAM khususnya di pusat penilaian kompetensi ini sudah terakreditasi A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita. Saat ini Kementerian Hukum dan HAM dinilai berdasarkan indeks, salah satunya adalah indeks profesionalitas ASN yang berkaitan erat dengan BPSDM.
Setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan ke dalam pengembangan kompetensi. BPSDM ini lah salah satu lembaga yang harus memfasilitasi selain kantor wilayah dan taun kerja. Karena di dalam konsep Corporate University bahwa dalam pembelajaran itu bukan hanya menjadi tanggung jawab BPSDM dan Badiklat tetapi tanggung jawab kita semua.
“Sebagai implementasi Kemenkumham CorpU, kita sudah memiliki aplikasi Rumah Belajar Kemenkumham. Melalui aplikasi ini kita bisa mengajukan permohonan kegiatan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan indeks profesionalitas ASN,” ucap Asep.
Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK-BANGKOM) diperuntukan bagi Pengelola Kepegawaian pada setiap satuan unit kerja untuk melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi mulai dari pengusulan sampai dengan pengajuan sertifikat elektronik.
Sebagaimana amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang dalam turunannya pada Peraturan Pemerinah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 203 ayat 4 menyebutkan Pengembangan Kompetensi bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) Jam Pelajaran (JP) dalam 1 (satu) Tahun.
Dengan pemenuhan Pengembangan Kompetensi tersebut diharapkan dapat tergambar Kualitas Pegawai Negeri Sipil pada seluruh Instansi/Kementerian/Lembaga, yang kemudian kualitas tersebut dapat diukur menggunakan indeks profesionalisme ASN dengan beberapa Dimensi/Indikator yaitu Kualitas, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin. Adapun dimensi/indikator yang mempunyai nilai paling besar ialah dimensi/indikator Kompetensi dengan bobot 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan pengukuran indeks Profesionalitas ASN.
Rossa