gentra.co.id Persidangan Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 8 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera,S.H menuntut terdakwa I Ketut Wirawan, S.H sebagai, dia Menyatakan terdakwa I KETUT WIRAWAN,S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf cUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kedua Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT WIRAWAN,S.H atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Ketiga Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT WIRAWAN,S.H atas kesalahannya itu dengan Pidana denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000,- (satu miyar enam ralus enam puluh ima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah PutusanPengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita olehJaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidakmencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan
“Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan, S.H.,. Sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratuslima belas ribu rupiah) , sedangkan hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum danmenyesali perbuatannya, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif sertaTerdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada JaksaPenuntut Umum berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda tanggal 22 Nopember 2022 untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara”
Sumber : ( Luga Harlianto Kejati)