Turut Serta Dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Sama, Sikum Polres Karangasem Melaksanakan Rapat Koordinasi Internal

Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem

Sikum Polres Karangasem melaksanakan rapat koordinasi internal dengan Subbagkerma Bagops Polres Karangasem, Sat Samapta Polres Karangasem, dan Siwas Polres Karangasem untuk membahas inisiatif kerja sama dari Polres Karangasem atas draft Perjanjian Kerja Sama berupa Pedoman Kerja Teknis yang akan diajukan ke pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Pembantu Amlapura dan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Amlapura, tentang Pemberian Bantuan Pengamanan dan/atau Pengawalan di Lokasi Pengamanan. Rapat koordinasi internal tersebut bertempat di ruang kerja Sikum Polres Karangasem, Jumat (7/6/2024).

Dalam rapat tersebut dibahas terkait Pedoman Kerja Teknis antara Polres Karangasem dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Pembantu Amlapura (Para Pihak), dan Pedoman Kerja Teknis antara Polres Karangasem dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Amlapura (Para Pihak), yang keduanya akan habis masa berlakunya sehingga akan diadakan perpanjangan masa berlaku dengan tidak akan mengubah isi dari kesepakatan yang dilaksanakan oleh Para Pihak karena setiap bulannya telah dilaksanakan analisa dan evaluasi dari pelaksanaan Pedoman Kerja Teknis tersebut.

Kasikum Polres Karangasem mengatakan bahwa pembahasan draft perpanjangan Pedoman Kerja Teknis tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Pedoman Kerja Teknis tersebut yang dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah berjalan dengan baik selama ini.

“Pembahasan tersebut juga dilakukan untuk mematangkan hal-hal teknis yang dapat dituangkan dalam Pedoman Kerja Teknis antara Para Pihak, sehingga dalam pelaksanaannya selanjutnya, tidak akan terdapat hambatan dan perbedaan penafsiran atas Pedoman Kerja Teknis yang akan dilakukan,” ungkap Kasikum.

Setelah pembahasan internal oleh Polres Karangasem dilaksanakan, selanjutnya draft perpanjangan Pedoman Kerja Teknis tersebut yang telah disepakati di internal akan disampaikan kepada pihak pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Pembantu Amlapura dan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Amlapura untuk dilakukan pembahasan subtansi materi secara bersama-sama.

“Pedoman Kerja Teknis antara Para Pihak tersebut ini penting untuk segera diselesaikan agar sinergitas antara Polres Karangasem dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Pembantu Amlapura, dan antara Polres Karangasem dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Amlapura yang telah berjalan baik selama ini dapat dioptimalkan,” tambah Kasikum.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *