Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli, –
Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Bangli Polres Bangli menggelar kegiatan mediasi dengan Pelapor dan Terlapor terkait kasus tindak Pidana, bertempat di Ruang Rapat Polsek Bangli, Jumat (02/02/2024).
Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan Restoratif Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pawasdik diwakili Kanit 2 Sat Reskrim Polres Bangli Iptu I Putu Sudiadi, S.H., Kasiwas Polres Bangli Iptu I Wayan Sutapa, Kasikum Polres Bangli AKP I Made Sumardika, S.H., Kasi Propam Polres Bangli diwakili Kanit Paminal Ipda Ngakan Perasi Hariwungsu., Panit 1 Unit Reskrim Polsek Bangli Ipda Agus Fajar Gumelar, S.Trk, M.H., Panit 2 Unit Reskrim Polsek Bangli Ipda I Ketut Wira, Babinkamtibmas Kel. Bebalang Aiptu I Nyoman Dama, Kelian Adat Br. Bebalang Sang Nyoman Damai Arta, Lurah Kubu I Dewa Gede Purnama Putra,
IDGAP (selaku Anak Pelaku didampingi orang tua) dan Ni Made Suati ( korban).
Pada kesempatan tersebut Kasikum polres Bangli Polres Bangli dan Pawasdik Polres Berdasarkan pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 dinyatakan bahwa Dalam proses Penyidikan dapat dilakukan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi syarat materiil dan formil.
“Berdasarkan pasal 3,4,5 dan 6 Perpol no.8 tahun 2021 dinyatakan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memenuhi persyaratan Materiil dan Formil.” Ujar AKP I Made Sumardika, S.H.
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta2 dalam analisa kasus dan analisa yuridis terhadap tersangka, telah terdapat bukti yg cukup dapat disangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.
“Karena Terlapor dan Pelapor telah sepakat menyelesaikan perkara yg terjadi secara kekeluargaan dan berharap proses penyidikan dihentikan, maka Kasikum melalui Kasubsibankum memberikan saran pendapat bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice bila sudah terpenuhi persyaratan yg tertuang dalam Porpol no. 8 tahun 2021.” tutup AKP I Made Sumardika, S.H.
Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Marantika, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, saat dikomfirmasi menyampaikan “Integritas Polsek Bangli Polres Bangli siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus pencurian ringan, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan. Untuk itu kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 08 tahun 2021 dan kasus ini dihentikan ditingkat penyidikan”. ditegaskan Kapolsek Bangli.
rossa
No comments yet.