Bima _ Pada hari Minggu, 15 Februari 2026, pukul 14.30 Wita, Babinsa Desa Baralau Serka Suryansyah melakukan monitoring bersama Unit Inteldim 1608/Bima dalam penggerebekan arena perjudian sabung ayam di RT 06/RW 03 Dusun Ngaro Nea, Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Pasi Inteldim 1608/Bima Kapten Inf Bambang Hermanto dengan empat personel lainnya.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam. Pada pukul 14.40 Wita, anggota segera membubarkan kerumunan warga yang sedang menyaksikan arena sabung ayam tersebut. Kegiatan ini berjalan aman tanpa perlawanan dari warga sekitar.
Selanjutnya, pada pukul 14.50 Wita, petugas menertibkan arena dan memusnahkan seluruh perlengkapan pertandingan dengan cara membakar alat-alat tersebut. Tindakan ini dimaksudkan untuk menghilangkan sarana perjudian agar tidak kembali digunakan.
Penggerebekan selesai sekitar pukul 15.00 Wita dan seluruh anggota kembali ke Makodim dengan situasi terkendali. Identitas pemilik gelanggang sabung ayam diketahui bernama Ady, seorang petani berusia 35 tahun yang berdomisili di lokasi tersebut. Tidak ditemukan barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini.
No comments yet.