NTT-SIKKA Babinsa Desa Watukobu Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka Pelda La Ngkawea menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Validasi DTSEN Desa Watukobu Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante,Sabtu, (14/03/2026).
Kegiatan Musdes tersebut dihadi Sekretaris Camat Kewapante mewakili Camat, Pj. Kepala Desa Watukobu beserta staf, Ketua dan anggota BPD Desa Watukobu, Kepala UPTD Puskesmas Kewapante, Pendamping Desa Watukobu, Bhabinkamtibmas Desa Watukobu, Bidan Desa, KPM, TKD dan kader Posyandu, para Kepala Dusun dan Ketua RT/RW Desa Watukobu, Direktur BUMDes Tunas Baru, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta anggota Linmas Desa Watukobu.
Kegiatan di buka oleh Kepala Desa Watukobu dan, sambutan Ketua BPD Desa Watukobu serta sambutan perwakilan Camat Kewapante. Selanjutnya dilanjutkan dengan arahan teknis dari Pendamping Desa, pembacaan Data DTSEN Tahun 2026, diskusi terbuka, penetapan DTSEN Desa Watukobu Tahun 2026, pembacaan dan penandatanganan berita acara serta penutup.
Dalam kesempatan tersebutBabinsa Pelda La Ngkawea menyampaikan bahwa validasi data harus dilakukan secara teliti, objektif dan transparan agar data yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Babinsa juga mengajak seluruh peserta Musdes untuk mengedepankan musyawarah dan kebersamaan sehingga keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Babinsa juga menambahkan bahwa dengan adanya pemangkasan anggaran Dana Desa, dari total 304 Kepala Keluarga di Desa Watukobu yang memenuhi kriteria dan berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 8 Kepala Keluarga. Diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan tersebut karena telah melalui proses musyawarah bersama.
(PENDIM 1603/SIKKA)
No comments yet.