Lombok Timur – Sertu Lalu Nasrudin, Babinsa Koramil 1615-01/Selong, turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan hutan lindung Selong, Jumat (17/04/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan pengawasan aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Lalu Nasrudin menyampaikan dukungannya terhadap upaya penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Satpol PP. Ia juga menegaskan bahwa TNI, khususnya Babinsa, siap bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga kondusifitas wilayah binaan.
“Peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas seperti ini,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi konsumsi dan peredaran minuman keras ilegal.
No comments yet.