Bima _ Upaya penertiban juru parkir liar terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Pada Kamis, 16 April 2026, anggota Koramil 1608-01/Rasanae yang dipimpin Serma Irfan melaksanakan pengawasan dan penertiban jukir liar di Paruga Nae Convention Hall, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Kepolisian, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta Babinkamtibmas. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.
Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap jukir yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan. Petugas kemudian memberikan himbauan kepada para jukir agar mematuhi aturan, termasuk penyesuaian tarif parkir sesuai karcis resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pengawasan pun dilanjutkan secara intensif guna memastikan para jukir memberikan pelayanan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat., kegiatan berjalan lancar dengan fokus utama menciptakan lingkungan parkir yang tertib serta meningkatkan rasa aman bagi pengguna jasa parkir di kawasan Paruga Nae.
No comments yet.