Karangasem – Anggota Koramil 1623-01/Karangasem Peltu Wayan Adi Suseno beserta 2 orang mengikuti kegiatan patroli bersama Tim Gabungan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Gakum Satpol PP I Made Adtya pada Senin (20/4/26).
Patroli dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, diantaranya Kodim 1623/Karangasem, Polres Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Satpol PP Kabupaten Karangasem, PPNS Polres Karangasem, Dinas Kesehatan serta Dispora Karangasem. Kehadiran tim gabungan ini sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan patroli bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan pendidikan dan fasilitas kesehatan benar-benar menjadi area bebas rokok (zero rokok). Sementara itu, pada kawasan perkantoran diwajibkan menyediakan area khusus merokok sehingga tidak terjadi aktivitas merokok sembarangan, terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain SDN 2 Seraya barat, SDN 3 Seraya barat, SMUN 3 Seraya Tengah, Dari hasil pemantauan di seluruh lokasi tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama sebagai bentuk sosialisasi dengan spanduk dan stiker Kawasan Tanpa Rokok.
No comments yet.