KARANGASEM – Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah Operasi Militer Perang (OMP), selain itu sesuai UU. No. 34 tahun 2004 pasal 7 ayat (2) TNI memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diperluas dengan 16 tugas (hasil revisi terbaru) salah satunya membantu tugas pemerintah daerah untuk memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya dengan sistem pertahanan rakyat semesta.
Perbantuan tugas TNI kepada pemerintah daerah telah diwujudkan oleh satuan Kodim 1623/Karangasem di dusun Kubakal, desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 128 tahun anggaran 2026.
Sejak TMMD dibuka pada Rabu (22/04/26) oleh Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, S.E, 150 anggota Satgas dengan sistem gotong royong bersama warga dilokasi kegiatan menyelesaikan seluruh tahapan program pembangun TMMD, yang meliputi 3 pembangunan yaitu pembangunan fisik, pembangunan non fisik dan program unggulan TNI – AD.
Program unggulan TNI – AD pada TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem terdapat 10 program, diantaranya rehab rumah tidak layak huni (RTLH) ukuran panjang rumah 6 meter dan lebar rumah 4 meter milik I Wayan Darmada, alamat dusun Putung, desa Pempatan, Kecamatan Rendang yang pada Senin (04/05/26) telah mencapai 70 persen (%).
“Diperkirakan beberapa hari ini rehab rumah tidak layak huni (RTLH) milik I Wayan Darmada rampung, dengan harapan kualitas hidup Darmada meningkat dengan menempati rumah layak huni yang nyaman dan bersih, itu bagian dari tugas TNI dalam membantu pemerintah daerah Kabupaten Karangasem bidang kesejahteraan rakyat. Dengan kualitas hidup rakyat baik maka sistem pertahanan semesta kita kuat”, tegas Dansatgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem Letkol Inf Gurbasa Samosir.
No comments yet.