Bima _ Penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Sigi, Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, berhasil dilaksanakan pada Minggu, 3 Mei 2026,. Penggerebekan dilakukan oleh gabungan anggota Koramil 1608-03/Sape dan unit intel dengan delapan personil Koramil dan satu anggota intel. operasi ini bertujuan memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut.
Lokasi sabung ayam yang digerebek milik Abdul Haris (35 tahun) dan Hasan (50 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani di wilayah berbeda namun beraktivitas dalam arena judi ini. Dalam penggerebekan, sejumlah alat gelanggang sabung ayam berhasil dibongkar dan dua unit gelanggang dibakar sebagai barang bukti, serta satu ekor ayam yang digunakan untuk aduan disita.
Koramil setempat melakukan koordinasi bersama anggota intel untuk menghadang dan menghilangkan penyakit masyarakat berupa perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Lambu dan Sape. Usai penggerebekan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif, tanpa ada gangguan berarti setelah pembongkaran dan pemusnahan barang bukti.
Babinsa Koramil juga melakukan pendekatan kepada semua pelaku agar tidak mengulangi aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat setempat serta mendukung ketertiban umum di Kabupaten Bima.
No comments yet.