NTT – Sumba Timur. Dandim 1601/Sumba Timur Letkol Inf Dobby Noviyanto, S., S.E., yang diwakili oleh Kasdim 1601/Sumba Timur Mayor Inf Sambudi menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Waingapu dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tentang pelaksanaan sidang keliling di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur (Aula Patola Kamba), Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Senin (25/05/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah yang jauh dari pusat layanan pengadilan. Melalui program sidang keliling ini, diharapkan proses peradilan dapat lebih mudah dijangkau, cepat, serta efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdim 1601/Sumba Timur Mayor Inf Sambudi menyampaikan bahwa Kodim 1601/Sumba Timur mendukung penuh upaya pemerintah daerah bersama Pengadilan Negeri Waingapu dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sumba Timur, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses peradilan dengan lebih mudah dan efisien,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumba Timur, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, para camat, serta anggota Pengadilan Negeri Waingapu.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan TNI, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum, dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan keadilan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur.
(Pendim 1601 ST)
No comments yet.