Lombok Timur – Terara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Terara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil kegiatan kepolisian di wilayah hukum Polsek Terara, Minggu (31/05/2026).
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kapolsek Terara IPTU M Rofi’i Suryadi, Kanit Provos Polsek Terara, anggota Koramil 1615-06/Terara Pelda Zulkaryadi dan Serka Remah, Kasi Trantib Kecamatan Terara Mas’ad, S.H., serta Husmayanto.
Dalam sambutannya, Kapolsek Terara menyampaikan bahwa barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan kepolisian dalam rangka cipta kondisi serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Terara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen dan sinergitas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Terara juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu terjadinya tindak pidana serta mengganggu situasi keamanan di tengah masyarakat.
Kehadiran anggota Koramil 1615-06/Terara dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan TNI terhadap upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Terara dalam menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Rilis ini sudah menggunakan gaya bahasa media yang formal dan siap untuk dipublikasikan di media massa, website instansi, maupun media sosial resmi.
No comments yet.