Dompu, NTB – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Babinsa Desa Matua Koramil 1614-06/Manggelewa Kodim 1614/Dompu, Sertu Nurdin, SH bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Wawan melaksanakan penindakan terhadap pengguna sepeda motor berknalpot racing (brong) pada Jumat (19/6/2026) pukul 22.15 WITA di Dusun Rasa Garo Barat.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan dari warga binaan yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot racing. Meskipun sebelumnya telah dilakukan imbauan secara persuasif oleh masyarakat maupun aparat, namun masih ditemukan pengendara yang tetap mengabaikan aturan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan TNI-Polri melakukan tindakan preventif dengan menghentikan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban serta menjaga kenyamanan lingkungan masyarakat.
Sertu Nurdin, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian aparat terhadap ketertiban umum. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani.
Selain melakukan penindakan, aparat juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku. Kolaborasi antara aparat dan warga sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Barang bukti knalpot racing yang diamankan akan dikumpulkan di satu tempat untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap di tujuh dusun yang ada di Desa Matua sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
No comments yet.