Gianyar – Kamis (25/6/2026) Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, Kodim 1616/Gianyar melalui Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno mewakili Dandim 1616/Gianyar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Jalan Ciung Wanara-Gianyar No.12A, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata sinergitas aparat penegak hukum dan unsur terkait dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memberikan pesan kuat terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gianyar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno mewakili Dandim 1616/Gianyar, perwakilan Polres Gianyar, Danyon Zipur 18/YKR Letkol Czi Alex Yudianto, S.H., M.M., M.Tr.Mil, perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar, Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, perwakilan BNN Kabupaten Gianyar, jajaran Kejaksaan Negeri Gianyar serta para undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, periode tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan 25 Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara tindak pidana narkotika dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 98,49 gram netto, ganja sebanyak 3,25 gram netto, ekstasi sebanyak 0,27 gram netto, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti 16 unit handphone berbagai merek, helm, timbangan, tas, pakaian, topi dan senjata tajam.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Moh. Zulfi, S.H., M.A. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan amanat hukum, sekaligus menjadi upaya bersama dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak terkait sebagai bentuk legalitas serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Kehadiran Kodim 1616/Gianyar melalui Danramil 1616-01/Gianyar merupakan wujud komitmen TNI dalam mendukung aparat penegak hukum serta memperkuat sinergitas lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Pendim 1616/Gianyar)
No comments yet.