Karangasem – Anggota Kodim 1623/Karangasem Sertu Gede Sulitra bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kec. Kubu. Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekdis Satpol PP Kab. Karangasem I Putu Aryanta pada Kamis (16/7/26).
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari 3 personel TNI dan 8 personel Satpol PP Kab. Karangasem. Penertiban menyasar toko, swalayan, serta kios/warung yang berada di sepanjang Jalan Raya Desa Tulamben, Jalan Raya Desa Baturinggit, dan Jalan Raya Desa Sukadana.
Kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan penyelenggaraan reklame agar setiap pemasangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menciptakan lingkungan ruang publik yang aman, nyaman, bersih, tertib, serta mendukung estetika tata ruang wilayah.
Melalui sinergi TNI dan Satpol PP, diharapkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan penyelenggaraan reklame semakin meningkat. Penertiban ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata bagi masyarakat.
No comments yet.