*NTT-SIKKA.* Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka, Pelda La Ngkawea, menghadiri Rapat Koordinasi dan Klarifikasi terkait pembatalan sementara pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Umagera yang berlangsung di Desa Umagera, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Selasa (21/07/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Pemerintah Kecamatan Kewapante dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya Camat Kewapante beserta staf, Sekretaris Desa Umagera beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua Lembaga Adat Desa Umagera, PPL Desa Umagera, para kepala dusun, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh perempuan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan doa, arahan dari Camat Kewapante, sesi diskusi dan dialog, pembacaan serta penandatanganan berita acara, kemudian ditutup secara resmi.
Dalam rapat dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka, Penjabat Kepala Desa Umagera yang direncanakan dilantik merupakan Pj Kepala Desa periode tahun 2024. Namun, pelaksanaan pelantikan ditunda setelah adanya penolakan dari sebagian masyarakat Desa Umagera yang kemudian menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Sikka.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Bupati Sikka secara lisan meminta Camat Kewapante untuk menunda sementara proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Umagera hingga terdapat penyelesaian lebih lanjut.
Di sisi lain, dalam forum rapat juga disampaikan aspirasi dari masyarakat Desa Umagera yang menghendaki agar Pemerintah Kecamatan memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Sikka guna menyampaikan permohonan agar proses pelantikan Penjabat Kepala Desa Umagera dapat segera dilaksanakan.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial untuk memantau perkembangan situasi wilayah serta mendukung terciptanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
(PENDIM 1603/SIKKA)
No comments yet.