Karangasem – Anggota Kodim 1623/Karangasem Serma I Ketut Aria bersama dua personel mengikuti kegiatan penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kec. Kubu, Kab. Karangasem. Kegiatan dipimpin Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ide Bagus Putu Sogata, S.H., pada Senin (3/8/26).
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kab. Karangasem, unsur Kodim 1623/Karangasem, unsur Polres Karangasem, Kejaksaan Negeri Amlapura, serta Dinas Kesehatan Kab. Karangasem. Sinergi lintas instansi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Sidak dilaksanakan di Kantor Desa Tianyar Barat, SDN 2 Tianyar Barat, dan SDN 8 Tianyar Barat. Dalam pelaksanaannya, tim memberikan edukasi dan imbauan kepada aparatur serta masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok demi menjaga kesehatan bersama.
Selain memberikan sosialisasi, tim gabungan juga memasang stiker bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” di sejumlah lokasi sebagai pengingat bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Perda yang berlaku. Diharapkan upaya ini mampu meningkatkan kesadaran serta mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
No comments yet.