Beranda / Uncategorized / Danramil Bolo Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Hukum dan Bukti Kepemilikan Sah

Danramil Bolo Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Hukum dan Bukti Kepemilikan Sah

Bima – Danramil 1608-02/Bolo Lettu Caj Zulkarnain menghadiri rapat koordinasi terkait sengketa lahan pertanian seluas 43 hektare yang diklaim oleh Alamsyah, S.H., warga Desa Rada, sebagai miliknya. Rapat berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (28/10/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, pemerintah desa, serta warga Desa Timu.

Dalam rapat tersebut, Plt. Camat Bolo H. Gunawan, S.Pd., bersama Kapolsek Bolo Iptu Muh. Sofyian Hidayat, S.Sos., M.H., dan Danramil Bolo membahas langkah penyelesaian secara persuasif. Danramil menegaskan pentingnya menghadirkan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim aset, guna memastikan status serta legalitas kepemilikan lahan berdasarkan bukti yang sah.

Usai rapat, Danramil bersama Plt. Camat Bolo, Kapolsek Bolo, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi lahan di Desa Rada. Di lokasi, pemerintah kecamatan mengimbau kedua pihak menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang disengketakan hingga kepemilikannya memperoleh kejelasan hukum, guna mencegah terjadinya konflik.

Danramil 1608-02/Bolo Lettu Caj Zulkarnain mengimbau semua pihak agar mengedepankan jalur hukum, tidak mengerahkan massa, serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 13.07 WITA dalam keadaan aman dan lancar, dengan harapan sengketa dapat diselesaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *