Gentra News Bali-Klungkung,- Selasa ( 28/11/23 ), bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, telah dilaksanakan kegiatan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Dipimpin langsung Plt Bupati Klungkung I Made Kasta, berlangsungnya kegiatan tersebut turut pula dihadiri Dandim 1610/Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Polres, Kakesbangpol, Sat Pol PP, Dinas Koperasi dan seluruh OPD terkait serta seluruh Kepala SPBU se-Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Klungkung I Made Kasta berharap SPBU di Wilayah Kabupaten Klungkung jangan sampai tidak menjalankan tugasnya dan tidak mengetahui prosedur surat rekomendasi.
Prosedur ini harus kita pahami bersama, agar masyarakat kita di Klungkung ini tidak mengalami kendala maupun hambatan dalam pembelian minyak. Jangan mempersulit dan jangan sampai kita salah memberikan rekomendasi, “ungkapnya.
Semoga dalam rapat ini kita semua mengerti surat rekomendasi, sehingga semua akan berjalan dengan baik dan lancar kedepannya. Adapun hasil dari rapat rekomendasi ini, nantinya dapat disosialisasikan ke masyarakat, “ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf. Armen, S.Ag.,M.Tr (Han) mengatakan bahwa bahan bakar minyak ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
Menyingkapi hal tersebut, khusunya pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan ini perlu mendapat perhatian kita semua, “ungkapnya.
Dirinya juga berharap melalui rapat ini kedepan terkait surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus di wilayah kabupaten Klungkung semakin tertib dan tepat sasaran, “tutupnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).