Letkol Armen Dampingi Kajari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana

Gentra News Bali-Klungkung,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Semarapura Kelod Kangin, Selasa ( 28/11/23 ) telah digelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr.Lapatawe B Hamka,SH.,MH ini turut pula dihadiri oleh Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf. Armen, S.Ag.,M.Tr (Han) beserta pejabat instansi terkait di kabupaten Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr.Lapatawe B Hamka,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di lakukan 2 kali setahun yaitu pertama pada bulan Juli dan bulan November ini.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam Undang-undang tentang hukum acara Pidana dan Kejaksaan Republik Indonesia,”terangnya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama Narkotika yang merupakan barang yang membahayakan, “ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf. Armen, S.Ag.,M.Tr (Han) mengatakan kehadiran pihaknya stakeholder lainnya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dukungan kami atas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.

Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, semoga Kejaksaan Negeri Klungkung semakin baik kedepannya, “ungkapnya.

Kami juga menghimbau kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait serta segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan, demi mewujudkan kabupaten Klungkung yang aman, damai dan kondusif, “pungkas Dandim. ( Pendim 1610/Klungkung ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!