Denpasar gentra.co.id , Polsek Denpasar Selatan bersama dengan elemen sistem pengamanan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) Desa Adat Intaran melaksanakan pendataan dan penertiban administrasi penduduk non permanen di Kelurahan Sanur. Rabu (21/12) sore
Pendataan dan penertiban ini dilakukan menyasar warga baru yang belum melapor diri ke Kepala Lingkungan Pasekuta maupun ke Kantor Kelurahan Sanur.
Hadir dalam kegiatan Kanit Binmas Polsek Densel, Panit 2 Binmas Polsek Densel, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur, Babinsa, Lurah Sanur beserta Staf, Kepala Lingkungan sekelurahan Sanur, Linmas, Pecalang Desa Adat Intaran dan Keamanan Lingkungan Banjar Pasekuta.
Hasil yang diperoleh selama melakukan pendataan penduduk non permanen telah memeriksa sebanyak 119 orang sebagai penduduk non permanen dengan rincian 45 dengan KTP Bali dan 74 KTP luar bali terdiri laki-laki sebanyak 63 orang dan 56 orang perempuan.
Dimana terhadap 119 orang yang terjaring tersebut diarahkan untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) kepada Kepala Lingkungan Pasekuta ataupun di Kantor Kelurahan Sanur.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan pendataan penduduk bagi warga pendatang baru dilaksanakan untuk mengetahui dan mendata warga baru yang tinggal di wilayah kelurahan Sanur khususnya menjelang hari Natal dan tahun baru 2023.
“kegiatan pendataan dan penertiban penduduk pendatang merupakan sebagai salah satu upaya mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar selalu kondusif” imbuh Kompol Made Teja. (ds.33)
Sumber Humas