Wakapolres Klungkung Menghadiri Upacara Pengukuhan Masa Jabatan Perbekel dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Gentra News Bali – Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika menghadiri Upacara Pengukuhan Masa Jabatan Perbekel dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung Tahun 2024 kegiatan berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu, 3 Juli 2024

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Danramil 1610-01/Klungkung, Kapten Caj Triyono, Kajari Klungkung atau yang mewakili, para Camat Se-Kabupaten Klungkung, para Perbekel dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Klungkung serta para undangan lainnya.

Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika menyampaikan bahwa hari ini menghadiri kegiatan pengukuhan Perbekel dan BPD Se- Kabupaten Klungkung . dimanan Pengukuhan tersebut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan intinya Masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya selama 6 (Enam) Tahun kini berubah menjadi 8 (Delapan) Tahun serta dapat menjabat paling lama 2 (Dua) Kali masa jabatan secara berturut-turut

Wakapolres Klungkukng saat menghadiri kegiatan memberikan pesan untuk para Perbekel agar dapat bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa masing-masing.

“Saya sampaikan pesan kepada para perbekel agar dapat bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa masing-masing,” kata Kompol I Komang Sura Maryantika

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para perbekel dapat memiliki waktu yang lebih banyak untuk menyelesaikan program-program pembangunan di desanya masing-masing.Tutupnya

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!