Klungkung,- Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tojan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung digelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis ( 16/04/26 ).
Kegiatan ini menghadirkan Petugas dari Kejaksaan sebagai narasumber dipimpin Ni Kadek Dripka Yanti, SH. MH. yang diikuti oleh Sekdes bersama Ketua BPD dan Staf Pemerintah Desa Tojan dengan pendampingan Babinsa Tojan Serka Ketut Sudarma bersama Bhabinkamtibmas.
Ni Kadek Dripka Yanti, SH. MH menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Klungkung dalam mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, sosialisasi ini sebagai upaya dalam mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam edukasi dan pembinaan hukum, mendekatkan fungsi Kejaksaan dalam pencegahan pelanggaran hukum, khususnya di desa serta sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,”imbuhnya.
Dalam sosialisasi kali ini disampaikan berbagai materi terkait pembangunan desa, pengelolaan dana desa serta mekanisme pengadaan barang dan jasa serta hal-hal yang menjadi pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran desa.
Sementara itu, Babinsa Tojan Serka Ketut Sudarma mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa, khususnya agar pengelolaan dan penggunaan dana desa dapat berjalan efektif, akuntabel, serta transparan demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Menurut Serka Ketut, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasarannya penggunaan Dana Desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Tojan.
Selaku Babinsa tentu kami mendukung penuh dan siap untuk bersinergi dan berkontribusi dalam mensukseskan program dan pembangunan desa serta akuntabilitas Pemdes.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam sosialisasi ini menjadi bukti nyata komitmen kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik ( good government ), “tegasnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).
No comments yet.