Karangasem – Babinsa Desa Amerta Bhuana Koramil 1623-06/Selat, Serda I Wayan Sudana menghadiri kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat dari OBH (Organisasi Bantuan Hukum) KPPA Bali kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat (29/5/26).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua OBH Kabupaten Karangasem, Perbekel Desa Amerta Bhuana diwakilkan, Babinsa Desa Amerta Bhuana, BPD Desa Amerta Bhuana, Linmas Desa Amerta Bhuana, serta Bendesa se-Desa Amerta Bhuana. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat guna mencegah berbagai permasalahan di lingkungan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Serda I Wayan Sudana menyampaikan kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan Perbekel, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum, khususnya kasus KDRT, permasalahan keluarga yang memicu perceraian, hingga penyalahgunaan narkoba agar tidak kembali terjadi di wilayah Desa Amerta Bhuana.
Selain itu, Babinsa juga menyarankan agar desa adat membuat pararem atau peraturan adat yang memuat sanksi adat sehingga memberikan efek jera, terutama terhadap pelaku kasus narkoba.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi TNI bersama pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Amerta Bhuana agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
No comments yet.