KOTA BIMA – Suasana haru menyelimuti acara khataman Al-Qur’an sekaligus pelepasan siswa kelas VI tahun ajaran 2025/2026 di SDN 22 Kota Bima pada Selasa (2/6/2026) kemarin. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut bahkan dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, S.H. Namun, di balik kemeriahan acara seremonial tersebut, terselip keluhan dari sejumlah orang tua wali murid mengenai biaya penyelenggaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap orang tua siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp50.000 per anak untuk menyukseskan acara tersebut. Bagi sebagian wali murid, nominal ini dianggap sebagai beban tambahan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Langkah yang diambil oleh Kepala SDN 22 Kota Bima, Rahmah, S.Pd., S.D., dalam melegalkan pungutan ini dinilai sangat kontradiktif. Padahal, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Bima tengah gencar menyuarakan semangat untuk tidak membebani orang tua dengan iuran seremonial. Kebijakan larangan iuran tersebut sebenarnya bertujuan untuk menghindari ketimpangan sosial dan tekanan psikologis bagi keluarga kurang mampu.
Sangat disayangkan, meski praktik ini terang-terangan melanggar imbauan, hingga saat ini belum ada teguran tegas maupun tindak lanjut dari dinas terkait. Sikap diamnya Disdikpora seolah memberi sinyal pembiaran terhadap ketidakpatuhan sekolah.
Kejadian ini pun memicu kesimpulan bahwa Disdikpora Kota Bima kembali kecolongan. Lemahnya pengawasan terhadap sekolah-sekolah di bawah naungannya membuat aturan mengenai larangan pungutan perpisahan hanya menjadi “macan kertas”, sementara beban biaya pendidikan di tingkat dasar terus menghantui masyarakat.
No comments yet.