Buleleng – Perselisihan terkait penanaman pohon durian di atas lahan yang dipersengketakan antara Gede Arta dan Gede Seger dimediasi di Kantor Perbekel Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Jumat (3/7/2026).
Mediasi yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri Perbekel Desa Kayuputih, Babinsa Desa Kayuputih Sertu Putu Sukarmayasa, Bhabinkamtibmas, kepala dusun, serta kedua pihak yang berselisih.
Permasalahan bermula ketika Gede Arta menanam pohon durian di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Namun, Gede Seger keberatan karena menganggap lokasi penanaman tersebut berada di atas tanah miliknya.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyampaikan masing-masing dasar kepemilikan. Setelah dilakukan pembahasan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing tetap mempertahankan klaim atas lahan yang disengketakan.
Sebagai langkah lanjutan, kedua pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap batas lahan guna memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan tanah. Selain itu, penyelesaian sengketa juga akan dilanjutkan dengan pelaporan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Babinsa Desa Kayuputih Sertu Putu Sukarmayasa bersama unsur pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas mengawal jalannya mediasi agar berlangsung kondusif serta mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
Mediasi berakhir pada pukul 11.00 Wita dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Diharapkan proses pengukuran ulang dan tindak lanjut melalui BPN dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi jalan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
No comments yet.